Republik Federal Jerman (bahasa Jerman: Bundesrepublik Deutschland) adalah suatu negara berbentuk federasi di Eropa Barat. Negara ini memiliki posisi ekonomi dan politik yang sangat penting di Eropa maupun di dunia. Dengan luas 357.021 kilometer persegi (kira-kira dua setengah kali pulau Jawa) dan penduduk sekitar 82 juta jiwa, negara dengan 16 negara bagian (Bundesland, jamak: Bundesländer) ini menjadi anggota kunci organisasi Uni Eropa (penduduk terbanyak), penghubung transportasi barang dan jasa antarnegara sekawasan dan menjadi negara dengan penduduk imigran ketiga terbesar di dunia.[5]
Meskipun negara-bangsa Jerman modern baru terbentuk pada tahun 1871, seusai Perang Perancis-Prusia, satuan-satuan politik di wilayah ini telah lama memainkan posisi penting dalam era monarki di Eropa sejak penguasaan oleh Kekaisaran Romawi menjelang era modern (Masehi) hingga berakhirnya Perang Napoleon. Penyatuan wilayah Eropa Tengah pada masa Karl Yang Agung (Charlemagne), pemimpin Kerajaan Franka, pada abad ke-8 menjadi rintisan terbentuknya suatu imperium konfederatif berusia hampir 1000 tahun yang dikenal sebagai Imperium Romawi Suci. Imperium ini sangat mewarnai budaya feodal di seluruh Eropa serta menjadi pusat Reformasi gereja kristen pada abad ke-16 yang melahirkan Protestantisme. Ketika Imperium Romawi Suci dibubarkan pada tahun 1806 akibat perpecahan yang ditimbulkan oleh perang Napoleon, telah tumbuh rasa satu kebangsaan sebagai masyarakat berbahasa sama (bahasa Jerman). Namun demikian, negara modern yang terbentuk kemudian tidak sanggup menyatukan cita-cita kebangsaan itu karena Austria membentuk sekutu bersama Hungaria menjadi negara terpisah dari negara Jerman modern. Pada tahun 1949, Jerman, dengan wilayah yang jauh berkurang akibat dua perang besar di Eropa, terbagi menjadi dua negara terpisah: Jerman Barat[6] dan Jerman Timur. Pemisahan ini berakhir 3 Oktober 1990 (menjadi hari nasional Jerman sekarang) ketika Jerman Timur secara resmi menyatukan diri dengan Jerman Barat.
Jerman (Barat) adalah negara pendiri Masyarakat Ekonomi Eropa (kelak menjadi Uni Eropa pada tahun 1993). Negara ini juga menjadi anggota zona Schengen dan pengguna mata uang Euro sejak 2002. Sebagai negara penting, Jerman adalah anggota G8, G20, menduduki urutan keempat dalam Produk Domestik Bruto dan urutan kelima dalam Keseimbangan Kemampuan Berbelanja (2009), urutan kedua negara pengekspor[7][8][9] dan urutan kedua negara pengimpor barang (2009), dan menduduki urutan kedua di dunia dalam nilai bantuan pembangunan dalam anggaran tahunannya (2008).[10] Jerman juga dikenal sebagai negara dengan sistem jaringan pengaman sosial yang baik dan memiliki standar hidup yang sangat tinggi. Jerman dikenal sebagai negara dengan penguasaan ilmu dan teknologi maju di berbagai bidang, baik ilmu-ilmu alamiah maupun sosial dan kemanusiaan,[11] selain sebagai negara yang banyak mencetak prestasi di bidang keolahragaan, seperti Formula Satu, sepak bola, dan lain-lain. Jerman dianggap sebagai negara yang sangat menghidupkan dunia. Dengan kata lain, Jerman juga merupakan negara yang memengaruhi keadaan perekonomian/bursa saham dunia.
Ada lima prinsip yang menjadi acuan ketatanegaraan dalam Grundgesetz; Jerman adalah negara republik dan demokrasi, negara federal, negara hukum dan negara sosial.
Republik sebagai bentuk negara dikukuhkan oleh UUD dalam penamaan ?Republik Federal Jerman?. Ke luar hal ini tampak dalam kenyataan, bahwa Presiden Federal (Bundesprasident) adalah kepala negara yang ditentukan melalui pemilihan. Dasar bentuk negara demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar menyebutkan, bahwa seluruh kekuasaan negara berasal dari rakyat. Dalam hal ini Grundgesetz menganut sistem demokrasi tak langsung, yaitu demokrasi melalui perwakilan. Artinya : kekuasaan negara harus diakui dan disetujuai rakyat, tetapi penyelenggaraannya tidak langsung oleh keputusan-keputusan rakyat, selain dalam pemilihan umum. Penyelenggaraan ini diserahkan kepada ?badan-badan tersendiri? dibidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Rakyat sendiri menjalankan kekuasaan negara terutama dalam pemilihan parlemen yang diselenggarakan secara berkala. Berbeda dengan konstitusi berbagai negara bagian, Grundgesetz menentukan bentuk-bentuk demokrasi langsung seperti referendum dan plebisit hanya sebagai perkecualian. Penyelenggaraan plebisit hanya diharuskan dalam hal perubahan pembagian wilayah federal.
Grundgesetz memilik konsep ?demokrasi yang berani melawan?. Sikap ini berasal dari pengalaman pada saat Republik Weimar, yang diruntuhkan oleh partai-partai radikal dan memusuhi konstitusi. Dasar pemikiran demokrasi berlawanan adalah bahwa kebebasan semua kekuatan dalam percaturan politik menemui batasnya, bila ada usaha meniadakan demokrasi itu sendiri melalui prosedur demokrastis. Itulah alasan mengapa Grundgesetz memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusional Federal untuk melarang partai politik yang bertujuan menghambat atau meniadakan tata negara demokratis.
Ditetapkan bentuk negara federal dalam UUD berarti bahwa tidak hanya federasi, tetapi juga ke-16 negara bagian mempunyai status setara negara. Untuk bidang-bidang tertentu, negara-negara bagian tersebut memiliki kedaulatan atas wilayahnya, yang diwujudkan melalui legislasi, penegakan hukum dan yurisdiksi sendiri. Setelah ditetapkannya pebagian tugas dan kewenangan antara federasi dan negara bagian, titik berat kegiatan legislatif ternyata memang terletak pada negara pusat atau federasi. Bukanlah pada negara bagian seperti yang diinginkan oleh konstitusi. Negara bagian terutama bertugas menyelenggarakan administrasi negara, artinya melaksanakan undang-undang. Pembagian tugas ini adalah unsur penting dalam sistem pembagian kewenangan dan keseimbangan keuasaan yang digariskan oleh Grundgesetz.
Inti dari prinsip negara hukum yang tertuang dalam Grundgesetz adalah pebagian kekuasaan. Fungsi-fungsi kekuasaan negara dipercayakan kepada badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif yang masing-masing bediri sendiri. Arti penting pembagian kewenangan dini terletak pada pembentukan kekuasaan negara melalui pengawasan dan pembatasan timbal balik yang membuahkan perlindungan bagi kebebasan seitap warga. Elemen penting yang kedua dalam prinsip negara hukum adalah berlakunya hukum secara mutlak pada semua perbuatan negara. Prinsip pemerintahan atas dasar hukum ini berarti, bahwa badan eksekutif alias pemerintah tidak boleh melanggar hukum yang berlaku, terutama konstitusi dan undang-undang (keutamaan undang-undang); selanjutnya untuk segala bentuk interfensi ke dalam ruang hukum dan ruang kemerdekaan individu dibutuhkan suatu dasar hukum formal (persyaratan adanya undang-undang). Semua tindakan alat negara dapat diperiksa kesesuaian hukumnya oleh hakim yang independen, bila ada pengaduan hak yang tersangkut.
Prinsip negara sosial adalah pemikiran baru yang melengkapi gagasan tradisional tentang negara hukum. Negara diwajibkan melindungi kelompok-kelompok masyarkat yang lemah dan senantiasa mengusahkan keadilan sosial. Banyak sekali undang-undang dan keputusan pengadilan yang telah menghidupi prinsip ini. Negara sosial diwujudkan dalam asuransi wajib kesejahteraan sosial yang meliputi tunjangan purnakarya (pensiun), tunjangan bagi orang cacat, biaya perawatan dan pemulihan kesehatan serta tunjangan bagi penganggur. Negara juga, untuk menyebut beberapa contoh lagi, memberi bantuan sosial kepada yang membutuhkan, tunjangan tempat tinggal dan tunjangan anak, serta menjaga keadilan sosial melalui perundangan yang menyangkut lindungan pekerjaan dan waktu kerja
0 komentar:
Posting Komentar